Peserta Pemilu 2014

advertise here
Simeulue Desain | Pemilu 2014 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara Nasional.

KPU akhirnya memfinalkan Partai Politik Peserta Pemilu 2014.Setelah KPU mengeluarkan keputusan No 165/KPTS/KPU/2013 tentang penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2014 Senin 25Maret 2013, dengan demikian lengkap 15 Partai politik yang akan berkompetesi meraih simpati suara rakyat indonesia pada 9 April 2014.

Hal ini dilakukan dengan landasan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Pasal 208 UU 8/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012. Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara. hal ini sebagaimana disampaikan modul pemilu online melalui Daftar Nama Calon Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014.

Daftar partai yang ikut mengwarnai pesta demokrasi di indonesia terdiri dari 15 partai politik sebagai peserta Pemilu Indonesia 2014 . Lengkap serta nomor urutnya pada Pemilu 2014 mendatang adalah:

NOMOR URUT 1: Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem)
NOMOR URUT 2: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
NOMOR URUT 3: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
NOMOR URUT 4: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
NOMOR URUT 5: Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
NOMOR URUT 6: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
NOMOR URUT 7: Partai Demokrat (PD)
NOMOR URUT 8: Partai Amanat Nasional (PAN)
NOMOR URUT 9: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
NOMOR URUT 10: Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
NOMOR URUT 11: Partai Damai Aceh (PDA) Partai lokal Aceh
NOMOR URUT 12: Partai Nasional Aceh (PNA) Partai lokal Aceh
NOMOR URUT 13: Partai Aceh (PA) Partai lokal Aceh
NOMOR URUT 14: Partai Bulan Bintang (PBB)
NOMOR URUT 15: Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Gbr : Www.Google.Com
Ada Tiga Partai Lokal yang ada di Provinsi Aceh sedangkan di provinsi lain tidak mempunyai partai lokal.



10 Partai pertama adalah partai yang diumumkan pertama pada Senin, 14 Januari 2013, dimana seluruh pimpinan partai hadir untuk mengambil nomor urut tersebut. Komisi memang meminta ketua umum dan sekretaris jenderal yang mengambil nomor urut untuk partainya.

Sedangkan 2 partai terakhir adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) adalah partai terakhir yang lolos verfikasi setelah proses yang lumayan panjang. Lolosnya, PBB dan PKPI melalui jalur pengadilan yang panjang dan melelahkan menjadi pelajaran penting bagi KPU dan Bawaslu untuk tidak lagi sembrono melakukan penyelenggaraan dan pengawasan tahapan Pemilu kedepan.

BERIKAN KOMENTAR ()