Foto: Google - Iditor: SimeulueDesain |
Simeulue Desain | Aceh sudah berapa kali berganti nama yang di tambahkan pada awal dan akhir, akan tetapi Acehnya tidak dihilangkan, itu merupakan ke istemewaan dati kata yang terdiri dari empat huruf A, C, E, dan H.
Sejarah mencatat, Aceh pertama dikenal dengan nama Aceh Darussalam (1511–1959), kemudian diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959–2001) , Nanggroë Aceh Darussalam (2001–2009), dan terakhir Aceh(2009–sekarang). Sebelumnya, nama Aceh biasa ditulis Acheh,
Aceh Darussalam
Melihat kembali pada masa dimana Aceh memproklamirkan diri menjadi sebuah negara kerajaan pada pada tanggal 20 Februari 1511 Masehi bertepatan 21 Dzulqaidah 916 Hijriyah menjadi sebuah Kerajaan Aceh Raya Darussalam yang dikenal dengan azas negara Qanun Meukuta Alam al-Asyi (berdasarkan Al Qur’an dan Hadist) tentu tidak lepas dari penguasaan Aceh terhadap berbagai kawasan yang ada di Asia Tenggara. Namun, disatu sisi juga tidak lepas bahwa kekuataan Aceh pada masa tersebut adalah hasil dari berbagai dukungan dari mukim-mukim yang terbagi dalam kesatuan kerajaan.
Setelah Indonesia menjadi negara kesatuan, barulah Aceh pada 7 Desember 1959 ditetapkan sebagai Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959.
Beberapa referensi menyebutkan, pengembalian Aceh menjadi provinsi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini diterbitkan pada 29 November 1956 dan berlaku sejak 7 Desember 1956.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, kabupaten yang menjadi wilayah Aceh adalah Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tengah, dan Aceh Barat. Disebutkan juga Aceh Selatan dan Kota Besar Kutaraja (sekarang Banda Aceh).
Nanggroë Aceh Darussalam (2001–2009)
Aceh Kembali...
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009, dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa sebutan Daerah Otonom, Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Nomenklatur dan Papan Nama Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Titelatur Penandatangan, Stempel Jabatan dan Stempel Instansi dalam Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Aceh, diubah dan diseragamkan dari sebutan/nomenklatur "Nanggroe Aceh Darussalam" ("NAD") menjadi sebutan/nomenklatur "Aceh".