Kepariwisataan saat ini sangat ramai dibicarakan orang karena dengan mengembangkan sektor pariwisata maka pengaruh terhadap sektor lainya sangat besar oleh karena itu permintaan akan pariwisata semakin bertambah seiring dengan tingkat kebutuhan manusia yang semakin bertambah dari tahun ke tahun.
Dalam GBHN 1999, termuat bahwa pembangunan kepariwisataan terus ditingkatkan dan di kembangkan untuk memperbesar penerimaan devisa negara, memperluas dan meratakan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperkaya kebudayaan nasional, dan tetap mempertahankan kepribadian bangsa demi terpilihnya nilai-nilai agama, mempererat persahabatan antar bangsa, memupuk cinta tanah air, serta mempertahankan fungsi dan mutu lingkungan.
Potensi alam maupun budaya yang sangat kaya dan beragam merupakan salah satu faktor penarik para wisatawan, dengan daya dukung faktor-faktor tersebut maka tentunya daerah ini sangat berpeluang untuk dikembangkan terutama dibidang pariwisata. Pengembangan pariwisata memiliki nilai yang sangat strategi karena mendayagunakan sumber dan potensi kepariwisataan yang ada menjadi kegiatan ekonomi dan budaya akselerasi dan ganda dalam menciptakan lapangan kerja dan kemudian berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan kawasan pariwisata tentunya tidak tumbuh begitu saja tanpa ada suatu usaha yang dilakukan, oleh karena itu maka ketersedian sarana dan prasarana sangat dibutuhkan untuk pengembangan sektor ini dan agar dapat menjadi salah satu sektor andalan. Namun, Kualitas lingkungan merupakan bagian integral dari industri wisata. Bagi pengembang dan penyelenggara kagiatan wisata, kualitas lingkungan harus mendapat perhatian utama. Wisata adalah industri yang terkait dengan tujuan wisata dengan karakter-karakter keindahan, keseimbangan, natural, kesehatan, dan kualitas lingkungan yang terjamin.
Saat ini, kata “lingkungan” sering muncul sebagai salah satu kunci sukses penyelenggara wisata. Dalam pandangan yang terbatas, terminologi lingkungan banyak mengacu kepada hal-hal fisik alamiah. Misalnya, bentang alam dan komponen fisik buatan manusia, seperti pos-pos pengamatan, kolam renang buatan, atau bangunan-bangunan penunjang aktifitas wisata lainnya. Dalam skala yang lebih luas, faktor sosial dan budaya juga dipertimbangkan senagai lingkungan integral industri wisata. Kualitas lingkungan meliputi kualitan bentang atau pemandangan alamiah itu sendri, yang kualitasnya dapat menurun karena aktifitas manusia. Keindahan dan kenyamanan daerah tujuan wisata, seperti keindahan pemandangan alam, sturuktur hidrologi almiah seperti air terjun dan sungai, air bersih, udara segar, dan keanekaragaman spesies, kuailitasnya bisa memburuk karena aktifitas manusia, tidak terkecuali aktifitas wisata itu sendiri. Menurut hukum permintaan wisata, kualitas lingkungan merupakan bagian integral dari suguhan-suguhan alamiah. Dengan demikian, pemeliharaan terhadap kualitas lingkungan menjadi syarat mutlak bagi daya tahan terhadap kompetisi pemilihan tujuan wisata oleh wisatawan. Jika kualitas suatu daerah tujuan wisata menurun, maka tempat tersebut cenderung diabaikan Beberapa .
Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata (UU no.9 thn 1990 pasal 1).
Adapun pengertian wisata mengandung unsur-unsur yaitu kegiatan perjalanan, dilakukan secara sukarela, bersifat sementara dan perjalanan seluruhnya dan sebagian bertujuan untuk objek dan daya tarik wisata atas dasar itu maka ‘wisata’ adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata(UU no.9 thn 1980 pasal 1).
Objek dan daya tarik wisata adalah yang menjadi sasaran dalam perjalanan wisata yang meliputi :
Potensi alam maupun budaya yang sangat kaya dan beragam merupakan salah satu faktor penarik para wisatawan, dengan daya dukung faktor-faktor tersebut maka tentunya daerah ini sangat berpeluang untuk dikembangkan terutama dibidang pariwisata. Pengembangan pariwisata memiliki nilai yang sangat strategi karena mendayagunakan sumber dan potensi kepariwisataan yang ada menjadi kegiatan ekonomi dan budaya akselerasi dan ganda dalam menciptakan lapangan kerja dan kemudian berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan kawasan pariwisata tentunya tidak tumbuh begitu saja tanpa ada suatu usaha yang dilakukan, oleh karena itu maka ketersedian sarana dan prasarana sangat dibutuhkan untuk pengembangan sektor ini dan agar dapat menjadi salah satu sektor andalan. Namun, Kualitas lingkungan merupakan bagian integral dari industri wisata. Bagi pengembang dan penyelenggara kagiatan wisata, kualitas lingkungan harus mendapat perhatian utama. Wisata adalah industri yang terkait dengan tujuan wisata dengan karakter-karakter keindahan, keseimbangan, natural, kesehatan, dan kualitas lingkungan yang terjamin.
Saat ini, kata “lingkungan” sering muncul sebagai salah satu kunci sukses penyelenggara wisata. Dalam pandangan yang terbatas, terminologi lingkungan banyak mengacu kepada hal-hal fisik alamiah. Misalnya, bentang alam dan komponen fisik buatan manusia, seperti pos-pos pengamatan, kolam renang buatan, atau bangunan-bangunan penunjang aktifitas wisata lainnya. Dalam skala yang lebih luas, faktor sosial dan budaya juga dipertimbangkan senagai lingkungan integral industri wisata. Kualitas lingkungan meliputi kualitan bentang atau pemandangan alamiah itu sendri, yang kualitasnya dapat menurun karena aktifitas manusia. Keindahan dan kenyamanan daerah tujuan wisata, seperti keindahan pemandangan alam, sturuktur hidrologi almiah seperti air terjun dan sungai, air bersih, udara segar, dan keanekaragaman spesies, kuailitasnya bisa memburuk karena aktifitas manusia, tidak terkecuali aktifitas wisata itu sendiri. Menurut hukum permintaan wisata, kualitas lingkungan merupakan bagian integral dari suguhan-suguhan alamiah. Dengan demikian, pemeliharaan terhadap kualitas lingkungan menjadi syarat mutlak bagi daya tahan terhadap kompetisi pemilihan tujuan wisata oleh wisatawan. Jika kualitas suatu daerah tujuan wisata menurun, maka tempat tersebut cenderung diabaikan Beberapa .
Wisata
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata (UU no.9 thn 1990 pasal 1).
Adapun pengertian wisata mengandung unsur-unsur yaitu kegiatan perjalanan, dilakukan secara sukarela, bersifat sementara dan perjalanan seluruhnya dan sebagian bertujuan untuk objek dan daya tarik wisata atas dasar itu maka ‘wisata’ adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut secara sukarela dan bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata(UU no.9 thn 1980 pasal 1).
Objek dan daya tarik wisata adalah yang menjadi sasaran dalam perjalanan wisata yang meliputi :
- Seperti pemandangan alam, panorama indah, hutan rimba dengan Ciptaan Tuhan YME, yang berujud keadaan alam dan flora dan fauna tumbuhan hutan tropis serta binatang langka.
- Karya manusia berujud museum peninggalan sejarah seni budaya wisata argo(pertanian) wisata tirta(air) wisata petualangan taman rekreasi dan tempat hiburan
- Sasaran wisata minat khusus seperti berburu, mendaki gunung, gua, industri dan kerajinan, tempat-tempat perbelanjaan, sungai air deras, tempat-tempat ibadah, tempat-tempat siarah.(buku panduan sadar wisata)
- Menurut Mathiesen dan wall (1982) bahwa wisata adalah kegiatan bepergian dari dan ketempat tujuan lain diluar tempat tinggalnya, wisata atau rekreasi sering dilakukan untuk senang-senang atau bersantai.
- Bersantai merupakan suatu aktivitas yang berbeda dengan aktivitas melaksanakan pekerjaan tertentu.misalnya disela-sela melakukan suatu pekerjaan kemudian kita duduk ditaman maka hal ini dapat dikatakan sedang bersantai.
Pariwisata.
Pariwisata secara etimologis berasal dari kata “ Pari “ yang berarti berputar –putar dan “Wisata” yang berarti perjalanan. Atas dasar itu maka pariwisata diartikan sebagai perjalan yang dilakukan berputar –putar dari suatu tempat ke tempat lain (Yoeti A.Oka,1982 :103)
Menurut Prof. Salah wahab dalam bukunya berjudul An Introduction an Touristm Theory mengemukakan bahwa batasan pariwisata hendaknya memperlihatkan anatomi dari gejala –gejala yang terdiri dari 3unsur yaitu manusia(human),yaitu orang yang melakukan perjalanan pariwisata ,ruang (space), yaitu daerah atau ruanng lingkup tempat melakukan perjalanan waktu(time)yakni waktu yang di gunakan selama perjalanan dan tinggaal di daerah tujuan waisata (Yaoti A,Oka:106)
Pariwisata secara etimologis berasal dari kata “ Pari “ yang berarti berputar –putar dan “Wisata” yang berarti perjalanan. Atas dasar itu maka pariwisata diartikan sebagai perjalan yang dilakukan berputar –putar dari suatu tempat ke tempat lain (Yoeti A.Oka,1982 :103)
Menurut Prof. Salah wahab dalam bukunya berjudul An Introduction an Touristm Theory mengemukakan bahwa batasan pariwisata hendaknya memperlihatkan anatomi dari gejala –gejala yang terdiri dari 3unsur yaitu manusia(human),yaitu orang yang melakukan perjalanan pariwisata ,ruang (space), yaitu daerah atau ruanng lingkup tempat melakukan perjalanan waktu(time)yakni waktu yang di gunakan selama perjalanan dan tinggaal di daerah tujuan waisata (Yaoti A,Oka:106)
Berdasarkan ketiga unsur tersebut di atas maka Prof Salah Wahab merumuskan pengertian pariwisata sebagai suatu aktifitas manusia yang dilakukan secara sadar dan mendapat pelayanan secara beergantian orang –orang di suatu Negara itu sendiri (di luar negri) yang meliputi pendiaman di daerah lain (daerah tertentu ,suatu Negara atau benua )untuk sementara waktu dalam mencari kpuasan yang beraneka rgam dan berbeda dengan apa yang di alaminya dimana dia memperoleh pekerjaan tetap.
Dalam pengertian lain pariwisata (Toursnm) adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjlanan tersebut untuk memenuhi keinginannya yang beraneka ragam (Yaoti A,Oka:09)
Maka untuk lebih jelasnya pengertian pariwisata adalah :
Sesuai dengan undang-undang NO. 9 Bab I pasal 1 berbunyi :
“Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata, artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengawasan pariwisata, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta serta masyarakat. (UU No. 9. tahun 1990)”.
Bab I. pasal 1).
“Dari batasan tersebut diatas tampak bahwa prinsip kepariwisataan dapat mencakupi semua macam perjalanan, asal saja perjalanan tersebut dengan bertamasya dan rekreasi. Dalam hal ini diberikan suatu garis pemisah yang menyatakan bahwa perjalanan tersebut tidak bermaksud untuk memangku suatu jabatan disuatu tempat atau daerah tertentu sebab perjalanan terakhir ini dapat digolongkan kedalam perjalanan bukan untuk tujuan pertamasyaan atau pariwisata. Artinya semua urusan dan kegiatan ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat disebut Kepariwisataan”.
Wisatawan
Pengertian dari wisatawan menurut F.W. Ogilvie yaitu semua orang meninggalkan ruamh kediaman mereka untuk jangka waktu kurang dari satu tahun dan sementara mereka bepergian mereka mengeluarkan uang di tempat yang mereka kunjungi tanpa dengan maksud mencari nafkah ditempat trsebut. (Pendit N. S. 1994 : 37).
Batasan ini diberi variasi lagi oleh A.J. Norwal yang menyatakan seorang wisatawan adalah seseorang yang memasuki wilayah asing dengan maksud dan tujuan apapun asalkan bukan untuk tinggal permanen atau untuk usaha-usaha yang teratur melintasi perbatasan, dan yang mengeluarkan uangnya di negeri yang dikunjungi, yang mana diperolehnya bukan di negeri tersebut melainkan dinegri lain. (Pendit N. S, 1994 : 37).
Berdasarkan hal yang telah dikemukakan diatas maka ciri-ciri seseorang itu dapat disebut sebagai wisatawan yaitu:
Jenis PariwisataDalam pengertian lain pariwisata (Toursnm) adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat lain, dengan maksud bukan untuk berusaha atau mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tetapi semata-mata untuk menikmati perjlanan tersebut untuk memenuhi keinginannya yang beraneka ragam (Yaoti A,Oka:09)
Maka untuk lebih jelasnya pengertian pariwisata adalah :
- Semua kegiatan yang berhubungan dengan perjalanan wisata.
- Pengusaha obyek wisata, seperti kawasan wisata, taman rekreasi, kawasan peninggalan sejarah (Candi, Makam Benteng), Museum, Waduk, pegelaran seni budaya, tat kehidupan masyarakat dan bersifat alamiah: keindahan alam, gunung berapi, danau, pantai indah dan sebagainya.
- Pengusaha jasa dan prasarana pariwisata yakni: a) Usaha jasa pariwisata (Biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, pramuwisata, konvensi perjalanan intensif dan pameran, inprestarait, konsultan pariwisata, informasi pariwisata. b) Usaha sarana pariwisata yang terdiri dari akomodasi, rumah makan, bar, angkutan wisata dan sebagainya, serta usaha-usaha jasa lainnyayang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata (buku panduan wisata).
Sesuai dengan undang-undang NO. 9 Bab I pasal 1 berbunyi :
“Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata, artinya semua kegiatan dan urusan yang ada kaitannya dengan perencanaan, pengawasan pariwisata, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta serta masyarakat. (UU No. 9. tahun 1990)”.
Bab I. pasal 1).
“Dari batasan tersebut diatas tampak bahwa prinsip kepariwisataan dapat mencakupi semua macam perjalanan, asal saja perjalanan tersebut dengan bertamasya dan rekreasi. Dalam hal ini diberikan suatu garis pemisah yang menyatakan bahwa perjalanan tersebut tidak bermaksud untuk memangku suatu jabatan disuatu tempat atau daerah tertentu sebab perjalanan terakhir ini dapat digolongkan kedalam perjalanan bukan untuk tujuan pertamasyaan atau pariwisata. Artinya semua urusan dan kegiatan ada kaitannya dengan perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pengawasan pariwisata baik yang dilakukan oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat disebut Kepariwisataan”.
Wisatawan
Pengertian dari wisatawan menurut F.W. Ogilvie yaitu semua orang meninggalkan ruamh kediaman mereka untuk jangka waktu kurang dari satu tahun dan sementara mereka bepergian mereka mengeluarkan uang di tempat yang mereka kunjungi tanpa dengan maksud mencari nafkah ditempat trsebut. (Pendit N. S. 1994 : 37).
Batasan ini diberi variasi lagi oleh A.J. Norwal yang menyatakan seorang wisatawan adalah seseorang yang memasuki wilayah asing dengan maksud dan tujuan apapun asalkan bukan untuk tinggal permanen atau untuk usaha-usaha yang teratur melintasi perbatasan, dan yang mengeluarkan uangnya di negeri yang dikunjungi, yang mana diperolehnya bukan di negeri tersebut melainkan dinegri lain. (Pendit N. S, 1994 : 37).
Berdasarkan hal yang telah dikemukakan diatas maka ciri-ciri seseorang itu dapat disebut sebagai wisatawan yaitu:
- Perjalanan itu dilakukan lebih dari 24 jam.
- Perjalanan hanya untuk sementara waktu.
- Orang yang melukukan tidak mencari nafkah ditempat atau di Negara yang dikunjunginya. (Yoeti A.Oka, 1982 : 130).
Untuk Keperluan perencanaan dan pengembangan kepariwisataan, perlu adanya perbedaaan antara pariwisata, karena dengan demikian akan dapat ditentukan kebijaksanaan apa yang perlu mendukung, sehingga jenis pariwisata yang dikembangkan akan dapat terwujud seperti yang diharapkan dari kepariwisataan.
Ditinjau dari segi ekonomi, pemberian klasifikasi tentang jenis pariwisata dianggap penting karena dengan cara itu dapat ditentukan beberapa penghasilan devisa yang diterima dari suatu pariwisata yang dikembangkan disuatu tempat atau daerah trtentu.
Adapun jenis wisata yang telah dikenal dimasa ini antara lain:
- Wisata Budaya. Wisata budaya adalah: perjalanan yang dilakukan atas dasar keingin untuk memperluas pandangan hidup seseorang dengan jalan mengadakan kunjungan atau peninjauan ketempat lain, mempelajari keadaan rakyat dan kebiasaan adat istiadat, budaya dan seni mereka (Pendit, N.S, 1994 : 41).
- Wisata Konvensi. Wisata Konvensi adalah: wisata yang menyediakan fasilitas bangunan dengan ruangan-ruangan tempat bersidang bagi peserta konverensi, atau pertemuan lainnya yang bersifat nasional maupun internasional. (Pendit, N.S, 1994 : 43).
- Wisata Sosial. Wisata Sosial adalah: perorganisasian suatu perjalanan murah serta mudah untuk memberikan kesempatan kepadda golongan masyarakat ekonomi lemah untuk mengadakan perjalanan seperti misalnya kaum buruh, pemuda, pelajar atau mahasiswa, petani dan sebagainyqa. (Pendit, N.S, 1994 : 44).
- Wisata Cagar Alam Wisata Cagar Alam adalah: wisata yang diselenggarakan agen atau biro perjalanan yang mengkhususkan usaha-usaha dengan jalan mengatur wisata ketempat atau daerah cagar alam, taman lindung, hutan daerah pegunungan dan sebagainya yang pelestariaannya dilindungi oleh undang-undang (Pendit, N.S, 1994 ).